Tugas dan Fungsi
Tugas Utama
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan, kawasan industri kecil, kawasan industri menengah, kawasan industri, sentra industri kecil, sentra industri menengah, standardisasi dan teknologi industri, peningkatan daya saing, penumbuhan wirausaha, pemberian fasilitas, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, barang dari kayu, furnitur, sandang, kerajinan, barang galian non logam, logam, mesin, alat transportasi, serta elektronika dan telematika.
Fungsi Penyelenggaraan
- Perumusan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, sentra dan unit pelayanan teknis, promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah barang galian non logam, logam, mesin, alat transportasi, elektronika dan telematika serta perwilayahan Industri Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, sentra dan unit pelayanan teknis, promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah, barang galian non logam, logam, mesin, alat transportasi, elektronika dan telematika serta perwilayahan Industri Daerah;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, sentra dan unit pelayanan teknis, promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah barang galian non logam, logam, mesin, alat transportasi, elektronika dan telematika serta perwilayahan industri Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, sentra dan unit pelayanan teknis, promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah, barang galian non logam, logam, mesin, alat transportasi, elektronika dan telematika serta perwilayahan industri provinsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Yasser
Kepala Bidang Industri Kecil Menengah & Perwilayahan
"Berkomitmen mendorong inovasi dan daya saing produk lokal melalui pelayanan teknis, pembinaan berkelanjutan, serta penyediaan fasilitas kemasan berstandar nasional."
Struktur Organisasi
Layanan & Program Unggulan
Desain Kemasan
Fasilitasi pembuatan logo dan tata letak kemasan untuk meningkatkan daya tarik produk di pasaran.
Uji Coba Produksi
Pendampingan teknis serta uji coba produksi olahan pangan sesuai standar yang berlaku.
Alih Teknologi
Pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan peralatan produksi untuk efisiensi pelaku UMKM.