Tugas dan Fungsi
Tugas Utama
Melaksanakan pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi dan pengawasan kegiatan perdagangan/tertib niaga.
Fungsi Penyelenggaraan
- Penyusunan rencana dan program bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Penyelenggaraan pemberdayaan konsumen;
- Pengawasan barang beredar dan jasa serta perlindungan konsumen di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi;
- Pengawasan kegiatan perdagangan dan tertib niaga;
- Pembinaan, pengelolaan dan pengawasan standar bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pelaksanaan tindak lanjut penegakan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Bidang Perdagangan lainnya;
- Pembinaan Sumber Daya Manusia Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan, Petugas Pengawas Barang dan Jasa, Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan lainnya;
- Koordinasi kelembagaan perlindungan konsumen dan tertib niaga;
Faisal Djasmin
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga
"Berkomitmen mendorong inovasi dan daya saing produk lokal melalui pelayanan teknis, pembinaan berkelanjutan, serta penyediaan fasilitas kemasan berstandar nasional."
Struktur Organisasi
Layanan & Program Unggulan
Desain Kemasan
Fasilitasi pembuatan logo dan tata letak kemasan untuk meningkatkan daya tarik produk di pasaran.
Uji Coba Produksi
Pendampingan teknis serta uji coba produksi olahan pangan sesuai standar yang berlaku.
Alih Teknologi
Pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan peralatan produksi untuk efisiensi pelaku UMKM.