Tugas dan Fungsi
Tugas Utama
Melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi, stabilisasi barang pokok dan barang penting, penyediaan sistem informasi perdagangan dalam negeri, pembinaan pasar, pasar lelang dan Sistem Resi Gudang serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Fungsi Penyelenggaraan
- Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
- Penyelenggaraan ketersediaan barang pokok dan barang penting;
- Pemantauan harga dan stok;
- Penyelenggaraan operasi pasar;
- Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi;
- Penyediaan sistem informasi perdagangan dalam negeri;
- Penyelenggaraan dan pengawasan pasar lelang dan sistem resi gudang;
- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ica
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri
"Berkomitmen mendorong inovasi dan daya saing produk lokal melalui pelayanan teknis, pembinaan berkelanjutan, serta penyediaan fasilitas kemasan berstandar nasional."
Struktur Organisasi
Layanan & Program Unggulan
Desain Kemasan
Fasilitasi pembuatan logo dan tata letak kemasan untuk meningkatkan daya tarik produk di pasaran.
Uji Coba Produksi
Pendampingan teknis serta uji coba produksi olahan pangan sesuai standar yang berlaku.
Alih Teknologi
Pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan peralatan produksi untuk efisiensi pelaku UMKM.