Perdagangan Dalam Negeri

Informasi Publik

Tugas dan Fungsi

Tugas Utama

Melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi, stabilisasi barang pokok dan barang penting, penyediaan sistem informasi perdagangan dalam negeri, pembinaan pasar, pasar lelang dan Sistem Resi Gudang serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Fungsi Penyelenggaraan

  • Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
  • Penyelenggaraan ketersediaan barang pokok dan barang penting;
  • Pemantauan harga dan stok;
  • Penyelenggaraan operasi pasar;
  • Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi;
  • Penyediaan sistem informasi perdagangan dalam negeri;
  • Penyelenggaraan dan pengawasan pasar lelang dan sistem resi gudang;
  • Peningkatan penggunaan produk dalam negeri; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Foto Kepala UPTD

Ica

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri

"Berkomitmen mendorong inovasi dan daya saing produk lokal melalui pelayanan teknis, pembinaan berkelanjutan, serta penyediaan fasilitas kemasan berstandar nasional."

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Layanan & Program Unggulan

Desain Kemasan

Fasilitasi pembuatan logo dan tata letak kemasan untuk meningkatkan daya tarik produk di pasaran.

Uji Coba Produksi

Pendampingan teknis serta uji coba produksi olahan pangan sesuai standar yang berlaku.

Alih Teknologi

Pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan peralatan produksi untuk efisiensi pelaku UMKM.

Layanan & Fungsi Utama

Galeri Kegiatan